News

Puluhan Truk Parkir Di Parung Panjang Bikin Macet Parah

Jakarta, Liputan7up.com – Kemacetan horor yang menghantui pemakai jalan di jalan Legok Parung Panjang dikarenakan antrean truk bertonase besar yang terparkir. Perihal itu buntut Perbup Bupati Tangerang berkaitan penetapan waktu melintas truk jumbo.

Tidak dikit warga berang dengan si sopir yang main parkir di pundak jalan sempit. Akan tetapi, beberapa sopir menampik untuk disalahkan. Mereka cuma lakukan pekerjaan.

“Kami mah kerja mencari makan buat keluarga, tidak dapat disalahkan pun,” kata sopir truk lintas Legok-Parung Panjang, Jumat (11/1).

Menurutnya, parkirnya kendaraan truk di badan jalan, lebih karena tidak adanya persiapan pemerintah mengendalikan jam operasional truk angkutan barang.

“Harusnya pemerintah sebelum membuat ketentuan disiapin dahulu di mana kami dapat parkir agar tidak ganggu pemakai jalan lainnya,” kata ia.

Sopir truk berplat B itu, sambungnya, cuma berupaya semaksimal mungkin untuk dapat meningkatkan kendaraannya mengakhiri pekerjaan membawa barang tambang.

“Jika bicara kerugian kami pun rugi, harusnya dapat dua rit. Ini dua hari baru hanya satu rit. Coba inikan penghasilan hilang sehari buat di jalan menanti,” terangnya.

Masyarakat Akui Kemacetan Semakin Kronis Selesai Perbup Keluar

Saleh, warga Parung Panjang mengakui kemacetan yang dikarenakan oleh antrean panjang truk jumbo ini, berlangsung sehari-hari di jalan tersebut.

“Telah sehari-hari, dahulu sebelumnya ada Perbup Tangerang, tidak separah ini. Jika kami warga inginnya truk itu dibatasi, karena dampaknya buruknya semakin banyak, debu, jalan cepat rusak, dan kecelakaan tinggi. Tetapi jika lihat ini harusnya pun dievaluasi,” katanya.

Sebab menurut Saleh, imbas kemacetan tersebut, akses ekonomi masyarakat pun terganggu.

“Belumlah anak sekolah mesti pergi pagi, yang kerja, yang berdagang. Jadi ribet semua. Tolonglah, kami meminta Pemerintah, Polisi entrepreneur tambang lihat ini,” tuturnya.

Pantauan di tempat, antrean truk jumbo memakan satu ruas badan jalan yang tidak terlalu lebar. Bekas badan jalan cuma cukuplah dilalui kendaraan bermotor. Itu juga pemotor dari beberapa arah. Sedangkan, mobil ada yang mencari pilihan lainnya akan tetapi, tidak dikit yang nekat melalui ruas jalan tersebut. Praktis, kemacetan kronis berlangsung.

Sesaat itu, sopir dan kernet truk tambang cuma dapat menanti perbatasan dibuka kembali. Sambil menanti, mereka membunuh waktu dengan berbagai pekerjaan. Ada yang beristirahat, mengecat sisi mobil, mengecek ban dan lakukan perbaikan kecil-kecil pada mobil truk mereka.

“Ya ngapain, ngopi-ngopi saja sekalian nunggu,” kata seorang kernet truk.

Perbup Tangerang Mulai Laku 14 Desember 2018

Awal mulanya, Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar batasi operasional beberapa truk jumbo melalui ketentuan Nomer 47 Tahun 2018 mengenai penetapan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.

“Berdasar pada ketentuan sesudah publikasi saat 30 yang kami kerjakan, jadi tanggal (14/12/2018), besok mulai pukul 05.00 WIB. Kami bersama dengan deretan berkaitan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, akan lakukan penertiban dan penegakan Perbup,” kata Zaki, Rabu (12/12).

Menurut Zaki, berdasar pada amanat Undang-undang Penertiban dan Penegakan Perbup dikerjakan sesudah 30 hari waktu publikasi, yaitu tanggal 13 Desember 2018 besok.

“Jadi tanggal 14 Desember pukul 05.00 WIB kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yang sudah dikeluarkan,” tuturnya.

Dengan resmi diresmikan Perbup itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun minta masyarakat bersabar dan tidak lakukan beberapa hal yang merugikan masyarakat umum.

“Untuk masyarakat minta bersabar, tidak lakukan tindakan-tindakan yang merugikan, anarkis,” kata Zaki.

To Top