News

Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Oplosan Di Bekasi

Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Oplosan Di Bekasi

Jakarta, Liputan7up.com – Kepolisian menggerebek rumah jadikan tempat produksi minuman keras oplosan di Kampung Kobak RT 3 RW 16, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pemilik usaha itu, Mudin Mulyadi (40), diputuskan menjadi terduga.

“Kami mengambil alih beberapa ratus liter minuman keras oplosan type gingseng,” tutur Kapolsek Tambun, Kompol Sujatmiko, Jumat (14/9).

Sujatmiko mengatakan, penggerebekan pada akhir minggu lalu berawal dari info masyarakat tentang rumah terduga sering didatangi pemuda. Dari rumah tersebut, beberapa pemuda pulang membawa tentengan minuman.
“Kami lalu lakukan penyelidikan, dan lakukan pemeriksaan,” tutur Sujatmiko.

Akhirnya, katanya, diketemukan sekitar 117 minuman keras yang dikemas plastik ukuran satu literan, 20 botol alkohol murni, pewarna, cairan perasa, dan beberapa perlengkapan untuk menghasilkan minuman keras tersebut.

“Terduga mengakui baru sebulan menghasilkan dan jual minuman keras oplosan,” kata Sujatmiko.

Supaya tidak diduga, katanya, terduga juga buka lapak jualan buah di tempat tinggalnya. Dengan begitu, katanya, warga ditempat ataupun aparat kepolisian yang mengamati seakan-akan terduga memiliki usaha berjualan buah.

“Ini karena kejelian masyarakat, dan polisi yang menyelidik,” tutur dia.

Karena tindakannya, terduga kini dijaring dengan Undang-undang kesehatan, dan perlindungan customer, serta perdagangan. Ancamannya hukuman penjara optimal 15 tahun.

To Top