News

Polisi Bubarkan Deklarasi 2019GantiPresiden Di Tangsel Karena Tak Punya Izin

Polisi Bubarkan Deklarasi 2019GantiPresiden Di Tangsel Karena Tak Punya Izin

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi membubarkan paksa pekerjaan Deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di komplek pertokoan Nusa Loka, Ciater, kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (23/9). Dalam proses pembubaran itu, Polisi dan beberapa waktu yang lakukan tindakan, sama-sama dorong saat beberapa tokoh yang lakukan orasi dari atas truk disuruh turun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menyatakan, pembubaran paksa pekerjaan deklarasi #2019GantiPresiden ini karena sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Dia juga mengatakan, tidak ada pemberitahuan berkaitan penyelenggaraan pekerjaan tersebut.

“Sebetulnya pekerjaan siang hari ini kami memberikan pelajaran pada masyarakat supaya teratur ketentuan. Mulai dari tiga hari kami telah diskusi jika tempat pelaksanaan di Lapangan kampung Jati, Buaran. Kita telah sediakan pengamanan yang cukuplah komplet, katanya.

Penyelenggaraan pekerjaan di komplek pertokoan Nusa Loka tidak memperoleh referensi Polisi. “Tidak diduga mereka adakan pekerjaan di sini yang telah jelas tidak ada referensi izinnya, pemberitahuannya, dan mengganggu ketertiban lalu lintas, mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Ferdy.

Pengakuan Kapolres berlainan dengan yang dikatakan Team Advokasi Pusat Deklarasi Berkebangsaan Juju Purwantoro. Diakuinya usahanya menggelar acara deklarasi di lapangan kampung Jati Buaran, dipersulit.

“Sebenarnya semenjak satu minggu lalu, panitia telah memberi tahu pihak keamanan (Polisi), prosesnya kepolisian menahan pekerjaan ini dengan menyebut 5 sampai 6 tokoh masyarakat RT/RW di sekitar kampung Jati, Buaran. Hingga dikerjakan pencabutan sepihak dengan menyatakan tidak mensupport, dengan bekal itu aparat selalu berupaya menggagalkan acara kami,” tuturnya.

Diakuinya telah minta pengamanan dan perlindungan Polisi. Bahkan juga, katanya, Polisi menyanggupi.

“Sebenarnya di lapangan, ada aparat yang memblok dengan pemasangan tenda, dan peletakan waktu 200 orang tidak diketahui. Tetapi saat konsultasi dengan Kapolres langsung, kami dikatakan tidak ada pelanggaran hukum dan sebagainya. Perihal seperti ini jadi preseden jelek dalam kebebasan berdemokrasi,” tuturnya.

Menurut dia, Deklarasi ini adalah gerakan massa yang ditanggung oleh undang-undang terakait kebebasan dalam menyatakan opini di depan umum.

“Kita memberi kesadaran pada masyrakat, supaya kepemimpinan nasional lebih baik. Penduduk ingin di pimpin lebih baik oleh orang yang lebih baik, di semua bidang. Saat ini faktanya tidak lelbih baik. Sampai kebebasan kami menyatakan opini dibungkam,” kata dia.

To Top