News

Polisi Berhasil Ringkus 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Polisi Berhasil Ringkus 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Jakarta, Liputan7up.com – Unit Pekerjaan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membuka jaringan narkotika Internasional Malaysia Tanjung Balai, Jakarta. Pengungkapan dikerjakan di pool bus Merak, Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten pada Senin (3/12), sekitar pukul 05.30 WIB.

“Satgas NIC sudah berhasil lakukan penangkapan pada terduga MIS (38) yang bertindak menjadi pengawas dalam pengiriman sabu dari Tanjung Balai ke arah Jakarta yang dibawa melalui Bus ALS dari Medan ke Semarang,” kata Wadir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/12).

Setelah itu, polisi lakukan peningkatan dan pada Selasa (4/12), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kembali tangkap terduga atas nama HGS (39) di Hotel Tresya. HGS sendiri bertindak menjadi operator yang menghadirkan barang dan kirim barang pada pemesan.

“Lalu sekira pukul 12.00 WIB dikerjakan penangkapan kembali pada terduga DJS (37) (gudang) dan terduga EZ (48) (pengirim) yang bertindak mengangkat dan mengirim sabu dari gudang ke Bus ALS di parkiran Hotel Tresya,” katanya.

Berdasarkan penjelasan dari beberapa terduga, sabu itu didapatkan dari Masyarakat Negara Malaysia yang saat ini masuk Rincian Penelusuran Orang (DPO). Waktu ini, petugas masih lakukan pendalaman atas masalah tersebut.

“Tanda bukti yang diambil alih, 20 bungkus plastik berisi kristal putih yang disangka narkotika type sabu atau seberat 20 kg dan 6 buah handphone beberapa merk,” kata Krisno.

Beberapa terduga dikenakan Pasal primair Pasal 114 ayat 2 juncto masalah 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 mengenai narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sangat singkat 6 tahun dan sangat lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliyar dan optimal Rp 10 miliyar ditambah sepertiga.

“Pasal subsidair, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 mengenai narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sangat singkat 5 tahun dan sangat lama 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan sangat banyak Rp 8 miliyar ditambah sepertiga,” ujarnya.

To Top