News

Pengacara Ratna Keberatan Saksi dari Pihak Kepolisian

Pengacara Ratna Keberatan Saksi dari Pihak Kepolisian

liputan7up – Team kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keberatan dengan saksi yang didatangkan dari pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dalam masalah berita hoaks atau bohong Ratna.

Dalam persidangan kesempatan ini, ada enam orang saksi, yang terbagi dalam tiga orang dari Kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, serta Arief Rahman. Sesaat tiga orang lainya dari pihak RS Bina Estetika ialah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak serta perawat Aloysius.

“Untuk saksi polisi kami keberatan, sebab pelapor serta penyidik. Menurut irit kami kesaksian begitu bertentangan serta berlangsung perseteruan kepentingan dengan kesaksian,” tutur salah seorang kuasa hukum Ratna, Oemar Seno Adji di ruangan sidang penting Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga mulai bicara dengan pengakuan keberatan yang dikirimkan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Salah satunya manfaat Kepolisian menjadi penyelidik. Jadi saat tahu ada beberapa hal yang tidak cocok ketentuan hukum, mereka sama dengan ketentuan miliki kewenangan bertindak. Jadi mereka pun tahu tindak pidana serta melapor,” kata salah seorang JPU.

Dengar pengakuan kuasa hukum terdakwa serta dari JPU pada akhirnya majelis hakim memberi pengakuan dalam ruangan sidang itu.

“Jadi sesuai dengan masalah 168 jika saksi ini bukan saksi yang bisa mengundurkan diri serta bukan yang bisa kita lepaskan menjadi saksi, serta bukan saksi dibawah usia, serta bukan saksi, jadi saksi akan diperiksa dibawah sumpah, serta keberatan saudara akan kita tulis,” kata hakim.

Ratna Sarumpaet melanggar Masalah 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana atau tuduhan kedua masalah 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik. Ratna didakwa sudah membuat kerusuhan melalui berita bohong yang dibuatnya.

To Top