News

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Klungkung Dinilai Berhasil

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Klungkung Dinilai Berhasil

Jakarta, Liputan7up.com – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan tingkat kepatuhan aplikasi lokasi tiada rokok di daerah itu merupakan paling tinggi dibanding dengan delapan daerah yang lain di Bali. Suwirta menyebutkan aplikasi lokasi tiada rokok untuk memberi dukungan Undang-undang (UU) Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomer 36 Tahun 2009.

“Walau sebenarnya, Klungkung adalah daerah yang paling akhir mempunyai ketentuan daerah mengenai lokasi tiada rokok,” kata Suwirta dalam diskusi grup terlalu fokus yang diadakan di Jakarta, Seperti diambil Pada, Rabu (9/1).

Suwirta mengatakan tingkat kepatuhan lokasi tiada rokok di sarana umum yang berada di Klungkung, seperti sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat bermain anak, terminal bus dan pelabuhan, sampai 100 %.

Sedangkan tingkat kepatuhan yang terendah adalah hotel dan pasar tradisionil yang cuma sampai 50 %.

“Kami di Klungkung benar-benar tidak mempersiapkan tempat untuk merokok. Itu merupakan prinsip kami untuk mengaplikasikan lokasi tiada rokok,” katanya.

Menurutnya, pihaknya mempunyai taktik dalam mengaplikasikan KTR di Klungkung. Diantaranya dengan komunikasi persuasif melalui kebiasaan dan kegiatan-kegiatan hiburan.

“Bagaimana lakukan komunikasi dari dalam hati ke hati sehingga tiada lakukan hukuman. Bahkan juga saat ini tingkat kepatuhan tidak merokok di Klungkung tertinggi dengan angka 81.7 %. Untuk itu pendekatan tidak merokok tidak selalu mesti menggunakan langkah kekerasan tapi menggunakan ada trick spesifik seperti pendekatan kebiasaan, persuasif komunikasi dan alat hiburan,” katanya.

Suwirta memberikan kepala daerah mesti mempunyai prinsip untuk menyosialisasikan, melaksanakan, mengamati dan menegakkan ketentuan mengenai lokasi tiada rokok.

Dengan latar belakang menjadi wiraswasta, Suwirta mengatakan semakin banyak menggunakan beberapa cara pendekatan wiraswasta yang tidak birokratis dalam menegakkan ketentuan lokasi tiada rokok.

“Klungkung telah mempunyai Ketentuan Daerah Nomer 1 Tahun 2014 mengenai Lokasi Tiada Rokok. Ketentuan tersebut belajar dari ketentuan yang diaplikasikan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat,” tuturnya.

Suwirta jadi salah satunya narasumber dalam diskusi grup terlalu fokus bersama dengan bupati dan walikota yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) bekerja bersama dengan Aliansi Bupati-Walikota Indonesia Perduli KTR.

To Top