News

Pemprov Jabar Umumkan UMP Jabar 2019

Pemprov Jabar Umumkan UMP Jabar 2019

Jakarta, Liputan7up.com – Pemerintah Propinsi Jawa Barat mengambil keputusan Gaji Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Propinsi Jawa Barat Tahun 2019. Semua daerah naik sebesar 8,03 %, cuma Kabupaten Pangandaran yang naik 10 %.

Ketetapan tersebut termuat dalam Ketetapan Gubernur Jawa Barat Nomer: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 hari Rabu (21/11/2018).

Dari ketetapan yang di tandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu, UMK Jawa barat 2019 paling tinggi masih dipegang Kabupaten Karawang, yaitu Rp 4.234.010. Sesaat itu, UMK Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.688.217, menggeser predikat UMK paling rendah dari Kabupaten Pangandaran yang saat ini sebesar Rp 1.714.673 (beralih dari UMK 2018 Rp 1.558.793).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, penentuan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut sudah sama dengan Pasal 44 ayat 2 Ketentuan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan.

Ia menuturkan, kenaikan UMK sebesar 10 % untuk Kabupaten Pangandaran adalah diskresi Ridwan Kamil. Faktanya, daerah tersebut akan jadi lokasi ekonomi spesial (KEK).

“Pangandaran ke depan jadi kabupaten keinginan menjadi lokasi ekonomi spesial. Kegiatan industri pariwisata menggeliat. Dalam pengembangannya, tidak cuma warga (menyertakan) lokal, tetapi ahlinya penting juga. Itu salah satunya analisa (mengapa diskresi diambil Ridwan Kamil),” tuturnya.

Ferry mengatakan buat perusahaan yang telah memberi gaji pada karyawannya lebih dari UMK, dilarang kurangi atau turunkan gaji pekerjanya.

Demikian sebaliknya, bila perusahaan tidak dapat membayarkan UMK, jadi bisa ajukan penangguhan pada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Jawa barat sangat lamban 21 Desember 2018 dengan beberapa ketetapan.

Saat proses penangguhan masih dalam proses penyelesaian, entrepreneur yang berkaitan masih membayar gaji yang biasa di terima pekerja.

Bila penangguhan tidak diterima, entrepreneur harus tetap membayarkan gaji sesuai dengan UMK terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. Akan tetapi jika penangguhan di setujui, jadi entrepreneur membayarkan gaji sama dengan mengajukan.

Disinggung tentang UMK di Jawa Barat sisi timur yang relatif rendah, Ferry mengaku besaran itu masih lebih baik dibanding dengan daerah di propinsi lainnya. Tidak hanya itu, dia menggerakkan kepala daerah di lokasi tersebut untuk menggerakkan lokasi industri dengan tata ruangan yang telah dipastikan.

“Nilai UMK memang relatif rendah dibanding dengan lokasi di Barat. Pasti butuh didorong (perkembangan industrinya),” ujarnya.

Mengenai rincian Gaji Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Propinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah seperti berikut:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074,71
12. Kota Cimahi Rp 2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp 1.688.217,52

To Top