News

Musisi Fariz Roestam Moenaf Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Musisi Fariz Roestam Moenaf Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Jakarta, Liputan7up.com – Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali diamankan karena masalah kepemilikan narkotika. Saat dua tahun menjadi pemadat, kakak Triawan Munaf ini mengakui 2 kali transaksi narkoba pada sebuah minggu.

Demikian diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. “Terduga FRM (Fariz RM) saat ini sudah ada hampir dua tahun konsumsi narkoba. Satu minggu 2x kerjakan transaksi,” tutur Argo di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).

Tidak tanggung-tanggung, barang yang dipesan Fariz termasuk berkualitas wahid karena dibandrol lebih dari Rp 1 juta.

“Harga sabunya sampai satu juta lebih,” papar Argo.

Nama Fariz dimaksud oleh Anton Hamidi, seorang pengedar narkoba yang diringkus polisi di lokasi Koja, Jakarta Utara sekian waktu lalu .
Pada polisi, Anton mengakui miliki berlangganan di Tangerang Selatan. Sesudah di kembangkan nyatanya pelanggan Anton, musisi Fariz RM. Ayah tiga anak itu ditangkap polisi du tempat tinggalnya, Jumat (24/8) sekira pukul 09.45.

“AH itu katakan ke kami, dia miliki pelanggan di Tangerang Selatan. Dari info itu kami bangun dan di ketahui pembelinya adalah FRM yang merupakan ‘public figure’,” jelas Argo.

Polisi temukan tanda bukti berbentuk dua klip sabu dan alat penghisapnya saat mengamankan pemusik yang lagu-lagunya sudah sempat hits pada awal 1980-an tersebut .

Argo menuturkan masalah tersebut membuat Fariz RM bisa dijaring Pasal 112 ayat 1 Susider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman mini mal empat tahun dan optimal 12 tahun , serta Pasal 62 UU Nomer 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika dengan ancaman hukuman optimal 5 tahun .

Masalah penyalahgunaan narkoba yang menyertakan Fariz RM itu , saat ini merupakan yang ke-3 kalinya sesudah 2007 dan 2015.

To Top