News

Mahfud Minta Kedua Pihak Paslon Menanti Hasil dari KPU

Mahfud Minta Kedua Pihak Paslon Menanti Hasil dari KPU

liputan7upcashBekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memperingatkan sampai ini hari belumlah ada pihak sebagai pemenang Penentuan Presiden (Pemilihan presiden) 2019.

Mahfud mengungkapkan, pemenang pemilihan presiden masih tetap menanti pengumuman sah dari KPU pada 22 Mei 2019 akan datang. Walau hasil dari survey lima instansi mengunggulkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, tetapi pasangan calon 01 itu belum dapat mengaku kemenangan.

Demikian dengan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno yang menyebutkan dari perhitungan internal unggul juga belum memiliki hak mengaku kemenangan.

“Paslon 01 belum memiliki hak mengatakan menang cuma sebab ada lima instansi survey mengatakan ia menang dengan angka 55 %. Paslon 02 pun belum memiliki hak mengatakan menang sebab telah mengkalkulasi sendiri dari data yang dipunyai,” tutur Mahfud, Jumat, 19 April 2019.

Bekas Menteri Hukum serta HAM itu minta pada semua tim supaya tidak melakukan tindakan di luar konstitusi. Ia mengharap kedua tim cukuplah mengamati perhitungan suara sampai 22 Mei 2019. Semua tim diinginkan mempersiapkan bukti-buktinya semasing bila dipandang ada kecurangan. Karenanya ada bukti-bukti yang disatukan, akan ketahuan kalau berlangsung kesalahan.

Mahfud memberikan, kalau ada pihak yang tidak setuju dengan hasil yang diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 akan datang jadi disilakan untuk merampungkannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pokoknya aliran hukum telah ada serta waktu masih tetap cukuplah. Sebab kita di KPU akan sampai tanggal 22 Mei satu minggu semua sangat lama telah mendaftar sengketa ke MK. Lalu satu minggu lagi di MK di teliti administrasinya, baru setelah itu sidang saat 30 hari beruntun untuk mempelajari lagi bukti-bukti itu,” tutur bekas Menteri Pertahanan itu.

To Top