News

LPS Pastikan Akan Jamin Simpanan Dana Calon Jemaah Haji

Jakarta, Liputan7up.com – Instansi Penjamin Simpanan pastikan, akan jamin simpanan dana calon jemaah haji yang disimpan di perbankan syariah lewat akad Wakalah. Walau nanti dana itu akan dipindahkan oleh perbankan syariah ke Tubuh Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

Ketua LPS, Halim Alamsyah, menuturkan praktek itu memang dibetulkan dengan hukum, sebab didasari oleh Undang-undang Haji serta Umrah. UU itu membolehkan setoran calon jemaah yang berada di perbankan untuk lalu diurus oleh BPKH.

Akad Wakalah tersebut adalah akad yang melimpahkan kekuasaan oleh seorang menjadi pihak pertama, pada orang lain menjadi pihak kedua dalam beberapa hal yang diwakilkan dengan cuma melakukan suatu hanya kuasa atau kuasa yang dikasihkan oleh pihak pertama.

“Akad Wakalah, ini penjaminan dikasihkan oleh LPS untuk dana haji selama akad jelas di bank. Jadi bapak ibu setorkan serta tanda tangan (Perbankan syariah) itu dana haji serta dikasihkan ke BPKH, jadi bentuk rekeningnya dana haji,” katanya di acara Milad Ikatan Pakar Ekonomi Islam Indonesia di Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.

Meskipun begitu, Halim menyatakan jika dana yang ditanggung itu nanti tidak bisa melebih batasan yang sudah dipastikan, yaitu sebesar Rp2 miliar. Itu sama dengan Ketentuan Pemerintah Nomer 65 Tahun 2008 mengenai Besaran Nilai Simpanan yang di Jamin Instansi Penjamin Simpanan.

“Kelak bentuk dananya terserah deposito atau tabungan yang penting akadnya jelas, di BPKH mesti akad Wakalah. Dana-dana haji yang disetorkan ke BPKH dengan Wakalah ditanggung LPS,” tegas Halim.

Dengan demikian, lanjut ia, dana haji penduduk yang diurus oleh BPKH serta diinvestasikan untuk masalah spesifik akan ditanggung LPS. Jika nanti dana yang diurus BPKH itu memiliki masalah, jadi LPS dapat kembalikan dana yang dipakai itu ke penduduk.

“Berarti, dana disetor ke BPKH serta BPKH dapat investasi dimana-mana, asal jelas, jadi ditanggung LPS. Tetapi yang penting jelas, sebab undang-undangnya jelas. Sebab mesti ada akad serta jelas faedah itu kembali,” lanjut Halim.

To Top