News

Kronologi Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya

Kronologi Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya

Jakarta, Liputan7up.com – Sesudah sudah sempat jadi buruan kejaksaan beberapa lama, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana pada akhirnya diamankan. Penangkapan pada terpidana masalah korupsi penjualan asset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ini juga berjalan menegangkan.

Karena, petugas yang berupaya menangkapnya, ditabrak oleh mobil yang membawa Wisnu. Walau tidak alami luka serius, akan tetapi motor yang ditumpangi petugas saat akan tangkap Wisnu, hancur karena dilindas mobil yang ditumpangi Wisnu dan keluarganya.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membetulkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan, Wisnu diamankan saat ada di Jalan Kenjeran, Surabaya, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Benar, telah dikerjakan eksekusi pada yang berkaitan barusan pagi,” katanya, Rabu (9/1).

Dia menyatakan, sudah sempat berlangsung perlawanan dari Wisnu dan keluarga berkaitan penangkapan tersebut. Akan tetapi, perihal itu tidak berjalan lama, karena petugas bisa dengan cepat mengatur situasi.

“Motor yang digunakan petugas untuk menghambat laju mobil Wisnu ditabrak. Anaknya Wisnu sempat juga menyerang petugas, tetapi situasi berhasil dikontrol,” katanya.

Awal mulanya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman saat 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Dia dipandang dapat dibuktikan bersama sudah lakukan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya hukuman badan, Wisnu pun diberi hukuman membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar denda, jadi akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA pun memberi hukuman penambahan, berbentuk membayar uang alternatif sebesar Rp 1.566.150.733. Bila tidak dibayar sesudah putusan ini berkekuatan hukum masih, jadi harta bendanya akan diambil alih oleh Kejaksaan. Akan tetapi, jika hartanya tidak memenuhi, jadi ditukar dengan pidana penjara saat 3 tahun.

Dalam masalah ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu diberi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang alternatif sebesar Rp 1,5 miliar.

Tidak senang dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu ajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan juga ajukan usaha kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terlilit masalah korupsi pelepasan dua asset berbentuk tanah dan bangunan punya BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 yang lalu.

Waktu proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat menjadi Kepala Biro Asset dan Ketua Team Penjualan Asset PT PWU.

Dalam masalah ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 sampai 2014 Dahlan Iskan ikut juga terbawa dalam pergerakan masalah ini. Karena, pada saat itu Dahlan menjabat menjadi Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis saat 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos alat Jawa Pos group juga cuma melakukan tahanan kota.

Tidak terima dengan vonis ini, Dahlan ajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan juga lakukan usaha kasasi ke MA.

Tidak hanya Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta ikut juga divonis bersalah. Atas masalah pelepasan dua asset punya PT PWU ini, negara dirugikan sampai sebesar Rp 11 miliar.

To Top