News

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam masalah pendapat suap pemulusan masalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nurhadi akan dicheck menjadi saksi untuk Eddy Sindoro.

“Panggilan sudah kami berikan awal mulanya pada alamat di Mojokerto dan kantor istri yang berkaitan,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Selasa (6/11).

Awal mulanya Nurhadi sudah sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 29 Oktober 2018. Waktu itu Nurhadi akan dicheck dengan sang istri Tin Zuraida.

Tin Zuraida merupakan Staf Pakar Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB. Tin awal mulanya sempat juga di panggil penyidik KPK pada 29 Oktober 2018 dan 2 November 2018 tempo hari. Akan tetapi tidak hadir panggilan.

“KPK ikut sudah terima surat dari Kementerian PAN-RB yang memberitahukan Tin Zuraida sedang melaksanakan pekerjaan perjalanan dinas luar negeri dari tanggal 3 sampai 7 November 2018, sehingga ada keinginan penjadwalan lagi sesudah itu,” kata Febri.

Tin yang merupakan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Kursus Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA ini pernah dicheck pada 1 Juni 2018. Sedangkan Nurhadi pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2018.

Pemanggilan Nurhadi kali ini disangka terkait dengan pendapat penemuan saluran uang yang mencurigakan. Selama 2004-2009, saluran uang yang masuk di rekening Tin sampai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.

Nurhadi ikut terdeteksi sempat mengalihkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin. Tin sempat juga terima Rp 6 miliar melalui setoran tunai pada 2010-2013.

Dalam masalah suap pemulusan masalah di PN Jakarta Pusat, KPK mengambil keputusan Eddy Sindoro menjadi terduga. Eddy sendiri diputuskan menjadi terduga pada 21 November 2016.

Penentuan terduga pada Eddy Sindoro merupakan peningkatan masalah awal mulanya yang sudah menangkap mantan Panitera Alternatif PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka dibekuk dalam satu operasi tangkap tangan di area parkir satu hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dikerjakan sesaat sesudah Doddy menyerahkan uang pada Edy Nasution.

To Top