News

Kemenag Memastikan Kartu Nikah Berpoligami Hoaks

Jakarta, Liputan7up.com – Kementerian Agama menyatakan kartu nikah berwarna kuning tersebut kolom empat istri poligami yang tersebar di sosial media adalah hoax. Kartu nikah mode itu tidak sempat dikeluarkan Kemenag.

“Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami mengeluarkan. Itu hoax,” kata Kasubdit Kualitas Sarpras dan Skema Info KUA Anwar Saadi di Jakarta, Jumat (16/11).

Ia mengatakan, kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama mempunyai warna basic hijau dengan kombinasi kuning. Sesaat di bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Tidak hanya itu, dibagian tengah ada tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi photo pasangan pengantin. Setelah itu, dibagian belakang kartu nikah itu ada terjemahan ayat Al Quran, Surat Ar Rum ayat 21.

Dibagian bawah kartu, ada cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu. Di kotak sisi bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data kisah peristiwa nikah pemilik yang dapat dipindai menggunakan aplikasi hp pintar.

Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Skema Info Manajemen Nikah (Simkah). Dia ikut menyatakan jika dalam kartu nikah tersebut tidak ada kolom istri ke-2 dan selanjutnya.

“Jadi di kartu tersebut, cuma ada kolom photo buat sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” katanya.

To Top