News

Kasus Suap Taufik Kurniawan KPK Periksa 2 Anggota DPR

Kasus Suap Taufik Kurniawan KPK Periksa 2 Anggota DPR

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua anggota DPR yaitu Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra dalam masalah pendapat suap Dana Alokasi Spesial (DAK) Kabupaten Kebumen yang menangkap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Ahmad Rizki Sadig dicheck dalam kapasitasnya menjadi Wakil Ketua Banggar DPR RI tahun 2016, sedangkan Eka Sastra menjadi anggota Banggar DPR RI tahun 2016.

“Kedua-duanya akan dicheck menjadi saksi untuk terduga TK (Taufik Kurniawan),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Tidak hanya Ahmad dan Eka, penyidik pun akan mengecek PNS Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2016 Dudi Hermawan. Dudi pun akan dicheck menjadi saksi untuk terduga Taufik Kurniawan.

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Taufik Kurniawan menjadi terduga. Taufik disangka terima Rp 3,65 miliar yang merupakan sisi dari prinsip fee 5 % atas Dana Alokasi Spesial (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik terima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya awal mulanya telah dijaring KPK dalam masalah suap DAK bersama dengan delapan orang yang lain.

KPK Kembali Selidiki Masalah E-KTP

Tidak hanya masalah suap Taufik Kurniawan, KPK mulai kembali lakukan penyelidikan masalah korupsi megaproyek e-KTP dengan menjadwalkan kontrol pensiunan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teguh Widiyanto. Teguh akan diminta info sekitar masalah korupsi e-KTP yang menangkap orang politik Partai Golkar Markus Nari.

“Saksi Teguh Widiyanto akan dicheck menjadi saksi untuk terduga MN (Markus Nari),” tutur Febri Diansyah.

Dalam masalah ini KPK telah mengantar tujuh orang ke penjara. Ke-7 orang tersebut dinilai hakim dapat dibuktikan lakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari project sebesar Rp 5,9 triliun.

Yaitu mantan petinggi Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang semasing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang pun 15 tahun penjara, entrepreneur Andi Narogong saat 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung semasing 10 tahun penjara. Sesaat itu, orang politik Partai Golkar Markus Nari masih melakukan proses penyelidikan. Markus dijaring dua masalah, korupsi e-KTP dan menghadang penyelidikan e-KTP.

To Top