News

Jokowi menjelaskan Kasus SP3 Rizieq Sepenuhnya Milik Hukum Indonesia

Jakarta, Liputan7up.com – Presiden Joko Widodo menegaskan tak ada intervensi dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara percakapan mesum yang melibatkan Rizieq Shihab. Menurutnya, penghentian kasus imam besar Front Pembela Islam itu murni wilayah hukum.

“Tanyakan kepada penyidik atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, jadi tidak ada intervensi apapun dari kami. Itu adalah wilayah hukum,” kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6).

Sebelumnya Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin juga mengatakan penerbitan SP3 Rizieq murni atas kewenangan penyidik dan buikan domain pimpinan Polri.

“Tidak ada (unsur politis). Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri,” kata Syafruddin.
Di sisi lain, Kuasa hukum Rizieq Kapitra Ampera, menjelaskan SP3 kasus Rizieq sudah diurus sejak tahun lalu, tepatnya 25 Juni 2017. Kapitra menyebut penyidikan kasus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena barang bukti didapat penyidik melalui penyadapan pihak ilegal atau tidak berwenang.

Kapitra menyatakan sejumlah aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 28F UUD 1945, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011, Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 dan Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015.

Selain itu dia mengatakan kewenangan intersepsi atau penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sesuai Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), UU ITE, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang, dan Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

“SP3 tidak ada hubungan dengan politik seperti yang dituduhkan,” kata Kapitra.

Kasus percakapan mesum Rizieq berawal dari konten blog ‘baladacintarizieq’ yang diunggah pada 28 Januari 2017. Isinya screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

To Top