Bisnis

Industri Fintech Masih Dihantui dengan Risiko Kredit Macet

Industri Fintech Masih Dihantui dengan Risiko Kredit Macet

liputan7up – Otoritas Layanan Keuangan atau OJK lihat, pesatnya perkembangan industri layanan keuangan berbasiskan teknologi keuangan atau financial technology alias fintech, masih tetap dibayang-bayangi dengan tingginya resiko berkaitan rasio credit macet.

Deputi Komisioner Kestabilan Skema Keuangan OJK, Yohanes Santoso Wibowo menjelaskan jika sekarang ini, masih tetap ada seputar 3,17 % credit tidak lancar atau Non Performing Loan (NPL) dalam kurun waktu 30-90 hari, serta 3,18 % untuk credit macet diatas 90 hari.

“Jadi, jika kita paralelkan, jumlahnya keduanya itu sampai 6,35 %. Risikonya jika kita lihat, tambah tinggi dibandingkan dengan perbankan,” kata Yohanes di lokasi Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2019.

Yohanes mengharap, situasi seperti ini ikut jadi konsentrasi beberapa pelaku industri fintech, supaya yang akan datang mereka dapat sampai angka NPL yang normal.

Ia memandang, melalui cara pendekatan teknologi, hal tersebut seharusnya dapat diuraikan, hingga beberapa faktor pemicu credit tidak lancar serta credit macet dapat makin dimininalisir, untuk kurangi risiko-risiko berkaitan rasio credit macet di industri fintech itu.

“Jika teknologi telah bagus, harusnya dapat bertambah cepat. Tetapi kembali lagi, mereka yang akan bentuk dari asosiasi fintech,” kata Yohanes.

Meskipun begitu, di sisi lain Yohanes pula mengapresiasi penambahan yang begitu cepat dalam soal penyaluran utang, atau outstanding perusahaan fintech nasional pada Februari 2019 lalu.

“Bisa disaksikan dari data akhir Februari, dimana keseluruhan utang outstanding sampai seputar Rp7 triliun. Jadi, tumbuhnya itu sampai seputar 600 %, serta memang ini tinggi sekali,” katanya.

Didapati, berdasarkan catatan OJK, penyaluran outstanding fintech pada Februari 2019 sampai Rp7,05 triliun, atau tumbuh 605 % dengan tahunan (year on year).

To Top