News

Hadiri Sidang Vonis Zumi Zola Tak Ingin Berkomentar

Jakarta, Liputan7up.com – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola akan melakukan sidang vonis atas masalah gratifikasi dan suap pada Anggota DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Dalam masalah ini, Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Zumi Zola datang di Pengadilan Tipikor pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukum. Zumi Zola malas menjawab beberapa pertanyaan wartawan atas vonis yang akan ditemuinya.
“Saya berikan ke kuasa hukum saja,” katanya.

Pada Agustus lalu, JPU KPK mendakwa Zola sudah terima gratifikasi dengan keseluruhan Rp 50 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi semenjak ini semenjak Zola menjabat menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2016.

Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zola sudah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomer 31 tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, JPU ikut mendakwa mantan artis sinetron ini sudah memberikan suap dengan keseluruhan Rp 16.490.000.000 pada pimpinan DPRD Propinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap dikasihkan Zumi berkaitan ketok palu bahasan APBD Tahun Biaya 2017.

Jaksa menyebutkan, supaya bahasan biaya APBD 2017 lancar Zumi mesti mengguyur anggota DPRD semasing Rp 200 juta, Badan Biaya sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi semasing mendapatkan Rp 375 juta.

Uang suap digelontorkan Zumi ikut berkaitan bahasan biaya daerah tahun 2018. Atas pemberian suap ini, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomer 31 tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

To Top