News

Guru SD Di Sumut Tetap Terima Gaji Meski Tidak Mengajar

Guru SD Di Sumut Tetap Terima Gaji Meski Tidak Mengajar

Jakarta, Liputan7up.com – Kejaksaan Negeri Binjai tangkap terduga berinisial DS (56), berkaitan masalah pendapat korupsi pembayaran upah dan penelusuran dana asuransi kematian sejumlah Rp 600 juta. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, terduga saat ditangkap petugas tidak lakukan perlawanan dan kooperatif.

Terduga DS dijemput paksa di Perumahan Karang Anyar Blok D 16, RT 005 RW 007, Cikarang, Jawa Barat, Selasa tempo hari.

“DS diamankan karena sesudah 3x dikerjakan pemanggilan oleh penyidik Kejari Binjai tidak bersedia ada, tiada memberi fakta,” tutur Sumanggar, Rabu (7/11). Diambil dari Pada.

Ia mengatakan, terduga DS merupakan warga Kompleks Handayani Jalan Dewi Sartika Nomer 162 Binjai Utara, Propinsi Sumatera Utara.

“Terduga tinggalkan Kota Binjai semenjak 2011,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Awal mulanya, terduga DS yang profesinya menjadi guru SD Negeri 027144, saat tujuh tahun tidak mengajar semenjak tahun 2010. Akan tetapi terduga yang bolos mengajar itu, tetap harus mendapatkan upah dari pemerintah.

Besaran upah yang di terima terduga itu Rp 4.367.900 tiap-tiap bulan. Bahkan juga, PT Taspen ikut mencairkan asuransi kematian terduga. Walau sebenarnya guru SD masih hidup.

To Top