News

Brigadir Ali Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Bisnis Ilegal

Brigadir Ali Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Bisnis Ilegal

Jakarta, Liputan7up.com – Brigadir M Ali Honopiah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim memandang dapat dibuktikan lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Trenggiling.

Ketua hakim Dahlia Panjaitan menangkap Ali Honopiah dengan tuduhan primer yaitu Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomer 8 Tahun 2010 mengenai TPPU. Polisi bintara itu mempunyai rekening Rp 7 miliar di BCA yang didapat dari jual beli satwa liar dilindungi negara tersebut.

“Menyatakan terdakwa M Ali Honopiah dapat dibuktikan bersalah lakukan TPPU, menjatuhkan pidana 2 tahun penjara,” tutur Dahlia, Selasa (6/11).

Ali ikut diberi hukuman membayar denda Rp 800 juta. Uang itu bisa ditukar hukuman penjara saat 3 bulan. “Hukuman dipotong waktu tahanan sesaat yang telah digerakkan terdakwa,” kata Dahlia didampingi hakim anggota Yanuar Anardi dan Sitorus.

Hukuman itu dikasihkan pada Ali karena tidak ada satu juga pembenaran atas tindakan terdakwa. Hasil kejahatan terdakwa disamar, seperti beli satu unit mobil Pajero Sport dan harta benda yang lain.

Atas tuntutan itu, terdakwa bekerjasama dengan penasehat hukuman dan menyatakan pikir-pikir untuk lakukan banding atau tidak. Begitu ikut yang dikatakan jaksa. “Kami ikut pikir-pikir,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko.

Awal mulanya, JPU menuntut Ali dengan penjara saat 3 tahun. JPU ikut menuntut ia membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider kurungan saat 6 bulan.

JPU ikut mengambil alih uang sekitar Rp 320 juta dari terdakwa. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Dari bukti persidangan, dimaksud jika keseluruhan transaksi direkening Ali sampai Rp 7 miliar saat tahun 2017. Disangka, uang ini terkait dengan perniagaan trenggiling.

Ali sedang berstatus terpidana dalam masalah intinya, yaitu tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Masalah ini sudah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman 3 tahun penjara.

Transaksi ini dikerjakan oleh Ali, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dikerjakan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa pada beberapa pengepul di beberapa propinsi di Sumatera, lalu di jual ke konsumen di Malaysia.

Pembelinya adalah seorang Masyarakat Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dikerjakan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan di kirim ke rekening atas nama Zabri.

Keseluruhan transaksi sampai Rp 7 miliar, baik transaksi tunai ataupun transfer rekening. Uang ini ikut mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang melakukan perbuatan. Tidak hanya Ali, ia miliki dua rekanan, yaitu Ali dan Jupri. Dua rekanan Ali sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dalam tuduhan yang dibacakan JPU awal mulanya, ikut dimaksud jika keseluruhan transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Tidak hanya itu, dimaksud ikut uang ini digunakan oleh terdakwa untuk beli mobil Mitsubishi Pajero Sport.

To Top