News

Bogor Resmi Melarang Kantong Plastik

Bogor Resmi Melarang Kantong Plastik

Jakarta, Liputan7up.com – Pemerintahan Kota Bogor, Jawa Barat resmi melarang pemakaian kantong plastik. Kantong plastik umumnya digunakan peritel moderen serta pusat belanja untuk barang belanjaan customer.

Larangan tersebut resmi diresmikan per tanggal 1 Desember 2018. “Sah diawali Hari Botak (Bogor tiada Kantong Plastik) se-Kota Bogor,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pencanangan Hari tiada Kantong Plastik di Kota Bogor.

Larangan pemakaian kantong plastik pada ritel moderen ataupun pusat belanja tertuang dalam Ketentuan Wali Kota Nomer 61 Tahun 2018 mengenai Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.
Menurut Bima, Perwali tersebut sudah disosialiikan berbulan-bulan yang lalu, dan kini mulai diaplikasikan step awal di ritel moderen dan pusat belanja.

“Saya senang lihat masyarakat suka menyongsong ini, dan beberapa toko telah siap,” tuturnya.

Bima klaim Hari Botak atau hari tiada kantong plastik di Kota Bogor ini diterima baik oleh masyarakat dan ikut peritel. Beberapa toko yang didatanginya Sabtu ini telah siap mengaplikasikan ketentuan dengan menyediakan beberapa kantong ramah lingkungan.

Kantong tersebut, tuturnya, ada berbentuk kantong ramah lingkungan terbuat dari serat singkong, dan ada pula tas berbelanja berbahan daur lagi. Kantong ramah lingkungan ini dapat didapat oleh warga di swalayan tempat belanja di harga beragam, pada Rp10.000 sampai Rp 12.000.

“Masyarakat dapat beli tas berbelanja yang lain, banyak pilihan, ada tas berbelanja dari serat singkong, dan daur lagi,” papar Bima.

Dia meneruskan, sebagian besar peritel telah mengaplikasikan kebijakan tersebut, walau tidak tutup peluang ada banyak ritel yang masih menggunakan kantong plastik dengan fakta habiskan stock yang ada.

Step Awal Masih tetap Diijinkan, Setelah itu Terkena Sangsi

Pada step awal selama saat publikasi, kata Bima, masih diijinkan. Akan tetapi, ke depan akan diresmikan sangsi buat yang melanggar kebijakan pemerintah, seperti pencabutan izin, denda dan kurungan. Tidak hanya itu, step awal kebijakan ini diresmikan di ritel moderen dan pusat belanja, menurut Bima, karena lebih siap di banding pasar tradisionil.

“Sebab saat ini yang sangat mungkin mengaplikasikan ketentuan ini baru ritel, jika tradisonal nanti setahap, kita coba di tahun yang akan datang,” tuturnya.

Bima optimistis kebijakan ini bisa kurangi jumlahnya sampah kantong plastik yang berada di Kota Bogor. Berdasar pada catatannya, jumlahnya sampah kantong plastik yang dibuat dari pusat belanja sampai 1,8 ton /hari.

“Jadi hari ini kita akan ke arah babak baru di Kota Bogor dan mungkin saja di Indonesia,” kata Bima.

Sesaat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Ellia Buntang mengatakan kebijakan larangan pemakaian kantong plastik diyakini dapat kurangi sampah plastk dengan berarti.

“Dari 23 gerai yang berada di Kota Bogor membuahkan 1,8 ton /hari kantong plastik dan dengan kebijakan ini kita kurangi dengan sifnifikan,” tuturnya.

Ellia memberikan, sampai Maret 2019 masih ada toko yang menggunakan plastik memiliki loabel ecoplastik, dan SNI. Sesudah waktu itu, jadi semua toko dan ritel harus ikuti ketentuan tidak menyediakan kantong plastik.
“Mulai Maret 2019 kantong plastik telah organik keseluruhan,” tuturnya. Kota Bogor adalah kota ke empat yang menetapkan larangan pemakaian kantong plastik sesudah Banjarmasin, Balikpapan, dan Badung (Bali). Seperti diberitakan Pada.

To Top