News

Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Dituntut 9 Tahun Penjara

Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Dituntut 9 Tahun Penjara

Jakarta, Liputan7up.com – Bekas Kepala Instansi Pemasyarakatan Sukamiskin Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husein, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa. Itu sebab ia dipandang dapat dibuktikan sudah lakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan sarana untuk terpidana di Lapas Sukamiskin.

Jaksa Penuntut Umum untuk Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi, Trimulyono Hendardi, menuturkan Wahid dapat dibuktikan bersalah sudah lakukan tindak pidana korupsi seperti ditata dalam tuduhan primair masalah 12 huruf b Undang-Undang RI Nomer 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo masalah 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo masalah 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun penjara denda Rp400 juta subsider enam bulan seperti ditata dalam tuduhan primair,” tutur Trimulyono di ruangan 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Spesial Bandung di Jalan RE Martadinata, Rabu 6 Maret 2019.

Dalam pertimbangannya, untuk perihal memberatkan, terdakwa menjadi penyelenggara Negara tidak bertindak aktif memberi dukungan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedang untuk perihal memudahkan, terdakwa tidak pernah diberi hukuman serta mengaku kesalahannya.

Rincian Kekeliruan

Wahid didakwa atas masalah suap dalam penyediaan sarana elegan serta keringanan ijin keluar terpidana masalah tipikor. Wahid dimaksud sudah terima barang serta uang dengan keseluruhan miliaran rupiah dalam penyediaan sarana elegan serta keringanan izin keluar. Diantaranya dari narapidana masalah suap di Tubuh Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, yang melakukan hukuman penjara saat 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan semenjak bulan Juni 2017 berdasar pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat di Sukamiskin, Fahmi nikmati beberapa sarana di luar standar kamar Lapas, salah satunya tv dengan jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture serta dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL) serta pemakaian telephone genggam.

“Terdakwa tahu sarana yang di nikmati Fahmi, akan tetapi membiarkan hal tersebut selalu berjalan,” kata Jaksa Trimulyo dalam sidang pada 5 Desember 2018.

Lebih mengagetkan kembali, Wahid memberi keyakinan pada Fahmi untuk berwiraswasta menyiapkan layanan untuk keperluan intim beberapa narapidana Tipikor. Fahmi, yang dibantu tahanan, menyiapkan ruang memiliki ukuran 2x tiga meter.

“Bangun ruang yang diperlengkapi dengan tempat tidur untuk kepentingan lakukan jalinan badan suami istri dengan tarif Rp650 ribu,” kata jaksa.

Bukan sekedar itu, terdakwa masalah suap pemberian sarana elegan serta keringanan izin keluar tahanan di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid dipandang memberi akses penuh buat narapidana masalah tipikor. Selain memberikan izin usaha sarana intim, Wahid pun membiarkan tahanan pelesir ke hotel-hotel.

Diantaranya, narapidana tipikor Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, yang disebut suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin. Wawan sering ajukan izin dengan fakta sakit untuk tidur bersama dengan wanita dalam suatu hotel. Terdaftar pada 16 Juli 2018 Wawan mendapatkan izin berobat ke Rumah Sakit Rosela Kabupaten Karawang.

“Terdakwa tahu izin itu disalahgunakam Wawan,” kata Trimulyo.

Wawan teratur keluarkan uang menjadi pelicin pada Wahid supaya memudahkan aktivitasnya, yang dikasihkan lewat ajudan pribadi Hendry Saputra, tersebut salah satunya:

a. Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;

b. Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan Kambing Kairo;

c. Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk membayar makanan sate Haris;

d. Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa;

e. Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

f. Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;

g. Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Abuba serta sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk beli parsel;

h. Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Jakarta;

i. Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Cirebon;

j. Pada seputar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

To Top