News

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia

Jakarta, Liputan7up.com – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengamankan terduga penyelundupan seberat 1.012,8 gr narkoba type sabu-sabu. Barang haram itu diselundupkan menggunakan pesawat terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, berhaasil mengamankan pelaku berinisial M (26) dalam operasi kali ini. M membawa barang haram itu dengan modus menaruh sabu-sabu di lipatan jins yang disembunyikan diatas ransel dan disamarkan dengan baju yang lain.

Keberhasilan pengungkapan masalah narkoba tersebut, menurutnya, merupakan hasil profiling dan X-Ray oleh petugas Bea Cukai pada penumpang yang ada di Bandara Kualanamu.

“Atas keraguan itu, dikerjakan kontrol lewat cara buka dan keluarkan isi tas ransel yang dibawa terduga,” tutur Nugroho seperti dikutip dari Pada, Jumat (2/11).

Ia mengutarakan, hasil kontrol yang dikerjakan petugas temukan dua bungkus plastik serbuk berwarna putih dengan berat 1.012,8 gr.
Hasil dari pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan diteruskan ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan tunjukkan jika dari dua plastik berisi serbuk kristal putih tersebut merupakan type narkotika kelompok I berbentuk methamphetamin (sabu-sabu).

“Masalah terduga dan tanda bukti nakoba itu, sudah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditres Narkoba Polda Sumut,” jelas Nugroho.

Nugroho mengatakan, terduga disangka lakukan pelanggaran Undang Undang Nomer 17 Tahun 2006 mengenai Pergantian atas UU Nomer 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan. Lalu, Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dan pasal-pasal 113 ayat (1) dan masalah 113 ayat (2) dengan intimidasi hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana sangat singkat 5 tahun dan sangat lama 20 tahun.

To Top