News

Banding Ditolak Roro Fitria Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Banding Ditolak Roro Fitria Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Jakarta, Liputan7up.com – Pengadilan Tinggi Jakarta menampik banding artis Roro Fitria. Roro Fitria juga masih diberi hukuman 4 tahun penjara dalam masalah narkoba.

Roro Fitria diberi hukuman penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2018 lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperkuat putusan dari PN Jakarta Selatan.

“Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomer 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi masalah Roro Fitria seperti catat web Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (10/1).

Duduk menjadi ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono. Hakim memandang vonis pada Roro Fitria telah pas dan benar.

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah berdasar pada fakta yang pas dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut jadikan menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutuskan masalah ini di tingkat banding,” kata majelis.

To Top