News

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Liputan7upcash – Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’.

“Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa di PN Surabaya, Selasa (23/4).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani bersikap sopan selama dalam persidangan.

Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

“Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi,” kata Sahid.

Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

To Top