News

9 Tempat Hiburan Malam Nekat Masih Buka Dibulan Ramadan

Jakarta, Liputan7up.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkap sembilan tempat hiburan malam di Jakarta yang masih nakal beroperasi di bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Yani Wahyu Purwoko menyebut sembilan tempat hiburan itu ada yang berjenis tempat biliar, karaoke, bar, panti pijat, hingga diskotek.

“Ada sembilan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, artinya dia tetap buka padahal harusnya tutup,” kata Yani saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/5).
Sembilan tempat ini dipergoki sedang beroperasi saat 65 personel Satpol PP menggelar penertiban pada Rabu (16/5) hingga Selasa (22/5).

Yani menyebutkan kesembilan tempat hiburan itu adalah tempat biliar D’Barera di Jakarta Barat, bar Bite & Beer di Jakarta Selatan, panti pijat Kenxo Reflexology di Jakarta Pusat, diskotek Bandara 2001 di Jakarta Barat, dan bar Obama Fans Club di Jakarta Selatan.

Lalu ada griya pijat Nest Family Reflexology & Spa di Jakarta Utara, bar Gas Station di Jakarta Utara, griya pijat Mutiara di Jakarta Barat, dan bar Master di Jakarta Selatan.

“Harusnya dia tutup, tapi dia buka dan ini sudah kita akan rapatkan dengan Dinas Pariwisata dan kita akan lakukan tindakan sanksi administrasi,” lanjutnya.

Yani menjelaskan hal ini jelas diatur dalam Perda 6/2015 tentang Kepariwisataan, Pergub 8/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan surat edaran 17/SE/2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Di tiga regulasi itu, tempat hiburan malam dilarang beroperasi pada tujuh hari yang ditentukan selama bulan Ramadan. Tujuh hari itu adalah malam pertama dan kedua Ramadan, malam ketujuh belas Ramadan, malam takbiran, serta tiga hari berturut-turut terhitung hari pertama lebaran Idul Fitri.

Yani berkata pihaknya akan melayangkan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk memberi peringatan tertulis.

“Jika mereka masih buka ya kita akan lakukan teguran kesatu, kedua, ketiga. Kalau misalnya masih bandel, ya kita akan cabut TDUP (tanda daftar usaha pariwisata),” tegas Yani.

To Top