News

4 Pria Mabuk Perkosa Pelajar SMP Di Tangerang

4 Pria Mabuk Perkosa Pelajar SMP Di Tangerang

Jakarta, Liputan7up.com – Y (14) pelajar SMP di Tangerang masih alami trauma mendalam, atas insiden pemerkosaan yang ia alami (1/10) lalu di salah satunya gubuk di Rawa Bebek, kampung Kadu, Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menjelaskan, tindakan bejat yang dihadapi korban bermula dari kenakalan beberapa pelaku, yang saat itu lakukan pesta minuman keras, dalam suatu gubuk di Desa Bunder, Rawa Bebek.

“Waktu itu, korban berjalan melewati gubuk yang di dalamnya ada kegiatan pesta miras type Ciu. Korban lalu dibawa salah satunya pelaku yang mengenalinya,” kata Kapolsek Rabu (10/10).

Y yang masih polos, lalu masuk ke gubuk dan diminta menenggak miras yang sedang diminum beberapa pelaku.

“Jadi, ia ini diperkosa saat tidak sadarkan diri sesudah diminta minum ciu,” jelas Kapolsek.

Berdasar pada pernyataan korban, saat itu dirinya lalu dibawa berteman dengan beberapa pria lainnya di gubuk itu, dengan penghubung partnernya yang korban kenal, Ahmad Muladi (20).

“Korban diperkenalkan dengan beberapa pelaku, Aliyudin (28), Ndut dan Tomi. Korban lalu terlibat perbincangan dan ditawari minuman,” jelas ia.

Y yang saat itu menampik, langsung diminta oleh beberapa pria tersebut untuk minum ciu yang telah disediakan. Setelah itu, korban yang tidak sadarkan diri langsung diperkosa dengan bergiliran oleh beberapa pria tersebut.

“Saat sadar, Y sudah sempat dibawa saat tiga hari oleh beberapa pelaku dengan keadaan yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Lalu, orang-tua korban memberikan laporan pada kami berkaitan kehilangan putrinya,” papar Sumaedi.

Setelah itu, dikerjakan penyidikan dan dijumpai korban bersama dengan ke-2 pria yaitu, Ahmad dan Aliyudin (28) digubuk dengan tanda bukti baju korban serta, minuman keras di plastik kecil. Sesaat, dua yang lain yaitu Ndut dan Tomi berhasil kabur dan berstatus rincian penelusuran orang.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan masalah 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 pergantian atas UU RI No.23 Th. 2002 mengenai Perlindungan Anak.

To Top