News

Ribuan Alat Peraga Kampanye Liar Di Tangerang Ditertibkan

Ribuan Alat Peraga Kampanye Liar Di Tangerang Ditertibkan

Jakarta, Liputan7up.com – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan memberi sangsi tegas pada 683 calon anggota legislatif tingkat DPRD kota dan Propinsi. Dimana mereka disangka melanggar peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Catatan kami sampai hari ini, bersama dengan Satpol PP telah menertibkan 1.050 APK yang dipasang dalam tempat terlarang seperti di pohon, tiang listrik, dan jalanan protokol,” kata Komisioner Bawaslu Tangsel, Bidang Pengawasan dan Jalinan Antar Instansi, Slamet Santosa, Sabtu (5/1).

Ia mengutarakan, sangsi tegas buat Calon legislatif pemasang APK dalam tempat terlarang itu berbentuk pengurungan referensi jadi legislatif sesudah proses pencoblosan tuntas.

“Begitu tegas, berbentuk pengurungan referensi jadi legislatif, bila ia dipilih sesudah proses pemilu,” tuturnya.

Slamet memberikan, 1.050 APK yang ditertibkan itu sangat banyak dipasang di pohon lewat cara dipaku dan ditempel di tiang listrik. Dari pengalamannya, pemasangan APK liar itu dikerjakan oleh tim sukses calon.
“Sesudah kami susuri, pemasangan APK calon legislatif ini oleh tim sukses, jadi yang bandel itu tim kesuksesan, karena pasang APK sembarang tempat. Bahkan juga calegnya tidak tahu jika APK dipasang dalam tempat yang dilarang,” katanya.

Ia menginginkan, adanya kesadaran bersama dengan caleg, terpenting beberapa tim sukses untuk taat dan patuh pada ketetapan yang laku berkaitan ketentuan pemasangan APK.

“Sebetulnya dengan resmi himbauan sudah berulang-kali dikatakan melalui surat dan dengan lisan. Tetapi memang masih saja temukan adanya pelanggaran ini. Kami pun tidak diam, dan akan selalu menertibkan APK yang melanggar ketentuan dengan bekerjasama ke Satpol PP. Sebab untuk penertiban pencopotan APK adalah penegak ketentuan daerah,” tutupnya.

To Top