News

KPK Periksa Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Meikarta

KPK Periksa Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Meikarta

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kontrol pada Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kuswaya. Ia akan dicheck berkaitan masalah pendapat suap izin project pembangunan Meikarta.

“Yang berkaitan akan diminta info menjadi saksi untuk terduga BS (Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Febri mengatakan penyidik ikut mengecek Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menjadi saksi untuk terduga Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin. Demikian sebaliknya, Jamaludin juga dicheck menjadi saksi untuk Neneng Hassanah.

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan izin project pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya Bupati Neneng, KPK ikut menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Lalu, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.

Bupati Neneng dan kawan-kawan disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project tersebut. Disangka, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

To Top