News

2 Hari Panwaslu Dan Satpol PP Solo Tertibkan Ratusan APK

2 Hari Panwaslu Dan Satpol PP Solo Tertibkan Ratusan APK

Jakarta, Liputan7up.com – Dalam beberapa waktu paling akhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo santer lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di semua lokasi kota. Tempat terlarang pemasangan alat peraga atau white ruang jadi tujuan penting.

Sampai Rabu (4/12), beberapa ratus APK liar berhasil ditertibkan tim kombinasi Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penertiban kembali dikerjakan di lokasi Kecamatan Jebres dan Banjarsari. Sebelumnya setelah penertiban dikerjakan di lokasi Serengan, Laweyan dan Pasarkliwon. Petugas langsung turunkan satu per satu atribut yang terpasang dan menyalahi ketentuan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Ketentuan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Joko Setiawan mengatakan operasi penertiban APK saat dua hari paling akhir berhasil mengamankan 465 APK berbentuk bendera ataupun MMT.

“Ada beberapa ratus APK yang telah kita turunkan. Kebanyakan dipasang di lokasi terlarang,” tutur Joko Setiawan.

Joko menjelaskan, pemasangan APK sudah ditata dalam Ketentuan Komisi Penentuan Umum (PKPU). Yaitu cuma diijinkan pada tempat spesifik selama saat kampanye, termasuk juga ketetapan ukuran serta materi kampanye.

Tidak hanya dilarang dipasang di white ruang, kata Joko, dari bagian estetika pemasangan APK ikut dilarang ditempel di pohon dan di taman.

“Kita akan lakukan penertiban APK sampai mendekati waktu tenang. Beberapa ratus APK kita amankan di kantor Satpol PP. Atribut itu dapat diambil kembali oleh partai politik ataupun calon legislatif dengan izin dari (Bawaslu),” tuturnya.

Terpisah, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengemukakan, pihaknya akan tempelkan stiker pada APK yang dipasang di luar ketetapan.

“Stiker yang kita tempel menjadi sinyal jika pemasangan APK salah dan mesti dicopot. Untuk yang melanggar, kita berikan peringatan,” tegasnya.

To Top